Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab

BATAS USIA PERNIKAHAN DALAM ISLAM; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah Nur Ihdatul Musyarrafa; Subehan Khalik
Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 1, No. 3, September 2020
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/shautuna.v1i3.15465

Abstract

AbstrakPokok pembahasan penilitian ini adalah batas usia pernikahan dalam Islam kemudian di analsis oleh ulama mazhab. Pernikahan disyariatkan dalam al-Qur’an untuk terwujudnya proses regerensi umat manusia. Generasi yang diinginkan adalah generasi yang berkualitas agar tugas menjalani kehidupan berjalan berdasarkan tujuan yang dititihkan oleh al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana batas usia pernikahan dalam Islam kemudian dianalisis oleh para ulama mazhab. Islam sendiri tidak membatasi usia ideal dalam pernikahan. Namun secara umum yang lazim dikenal adalah sudah baliq, berakal sehat, mampu membedakan dengan yang baik dengan yang buruk sehingga dapat memberikan persetujuan untuk menikah, sampainya waktu seseorang untuk menikah (buluq an-nikah),dengan kata “rusyd”. Para fuqaha berbeda pendapat tentang batas usia pernikahan, dimana mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa usia ideal dalam pernikahan ialah 15 tahun, sedangkan Abu Hanifa berpendapat bahwa usia kedewasaan datang pada saat umur 19 tahun bagi perempuan dan 17 tahun bagi laki-laki, lain halnya dengan imam Malik berpendapat bahwa usia ideal kedewasaan yaitu 18 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.Kata Kunci: Pernikahan; Batas Usia; Mazhab. AbstractThe subject matter of this study is how the age limit of the marriage in Islam is then analyzed by the sect scholars. Marriage was prescribed in al-Qur’an an for the human regerency. The desired generation is a qualified generation so that the task of living a life of walking is based on the purpose of the Qur’an. This study aims to determine how the age limit of the marriage in Islam was analyzed by the scholars. Islam it self does not restrict the ideal age marriage. But in general the familiar is already baliq, common sense, able to distinguish well with the bad so that it can give approval to marry, the time of someone to marry (buluq an-nikah), with the word “Rusyd”. The fuqaha differed concering the age limit of the marriage, where the Syafi’i and Hanbali sect argued that the ideal age in the marriage was 15 years, while Abu Hanifa argued that the age of maturity came at the age of 19 for women and 17 years for man, but Imam Malik argues that the ideal age of maturity is 18 years for both men and women.Key Words: Marriage, Age Limit, Scholar.